KEBIJAKAN PENGEMBANGAN MUTU TENAGA
ADMINISTRASI SEKOLAH
Drs.Husni Thamrin Lubis,M.Pd.I
بسم الله الرمن الر حيم
Pengantar
Program
peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari peningkatan mutu tenaga tata
usaha sekolah, mengingat posisi strategis tenaga tata usaha sekolah sebagai
pelayan kepala seko lah di unit sekolahnya. Oleh karena itu, upaya pengembangan
tenaga tata usaha sekolah menjadi sangat penting dan strategis. Upaya ini perlu
dilakukan secara sinergis, baik pusat maupun daerah.
Direktorat
Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (Dit.Tendik PMPTK) merancang bangun program pengembangan tenaga
administrasi sekolah.
Tenaga tata usaha harus mengetahui kebijakan pengembangan mutu tenaga Tenaga Ad minis trasi
Sekolah (TAS) dan turut memberikan masukan terhadap konsep tersebut.
Ada sembilan unsur konsep kebijakan berikut
ini.
Hak, dan Kewajiban TAS
Uraian/Sebahagian diantaranya.
a.
Definisi TAS
TAS ialah sumber daya
manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar tetapi berperan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan
administrasi sekolah (Anonim, 2001).
TAS adalah tenaga kependidikan yang
selama ini hampir kurang mendapatkan perhatian kita semua. Namun, dengan
dibentuknya Direktorat Tenaga Kepen didikan, upaya meningkatkan mutu pendidikan
secara nasional merupakan salah satu agenda yang sedang dilaksanakan oleh
pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya
untuk memberikan jaminan mutu kepada pelanggannya terutama pelanggan internal
dan eksternal sekolah. Upaya meningkatkan mutu pendidikan secara nasional
merupakan salah satu agenda yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga
pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu kepada pelanggan baik
internal maupun eksternal sekolah. Pelanggan internal sekolah adalah siswa,
guru, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, tenaga perpustakaan, dan kepala
sekolah. Pelanggan eksternal adalah pengawas, dan komite sekolah (Sallis,
2003).
b. Tugas Pokok dan Fungsi, Wewenang,
Tanggung Jawab, Hak,dan Kewajiban
TAS
1) Tugas Pokok dan Fungsi TAS
a)
Tugas pokok dan
fungsi kepala tata usaha adalah memimpin
pelaksanaan urusan ketatausahaan yang meliputi rumah tangga sekolah;
perlengkapan, kepegawaian, keuangan, kesiswaan.
b)
Tugas pokok dan fungsi urusan persuratan dan kearsipan adalah membantu
kepala
TAS melaksanakan administrasi ketatausahaan sekolah.
c) Tugas pokok
dan fungsi urusan kepegawaian adalah mengatur administrasi
kepegawaian.
d) Tugas pokok
dan fungsi urusan keuangan adalah membantu kepala sekolah
menyu sun Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah, memproses
pertanggung jawaban dan
mengadministrasikan keuangan.
e) Tugas pokok
dan fungsi urusan sarana dan prasarana adalah
menyusun kebutuhan, mengatur
bahan/peralatan sekolah serta
memelihara dan merawatnya.
f) Tugas pokok
dan fungsi urusan kesiswaan adalah membantu Kepala
TAS dalam melaksanakan administrasi
kesiswaan.
g) Tugas pokok
dan fungsi urusan kurikulum dan Program
Pembelajaran adalah membantu Kepala TAS
dalam melaksanakan
administrasi kurikulum dan Program
Pembelajaran.
h) Tugas pokok
dan fungsi urusan kehumasan adalah membantu Kepala
TAS dalam melaksanakan administrasi
kehumasan.
i) Tugas pokok
dan fungsi caraka adalah mengantar surat, meminta bukti
penerima surat, dan melaksanakan tugas
lainnya sesuai perintah
atasannya.
j) Tugas pokok
dan fungsi pengemudi adalah menyiapkan dan
mengemudikan kendaraan dinas untuk
kepentingan dinas dengan aman
dan lancar.
k) Tugas pokok
dan fungsi penjaga sekolah/Petugas Keamanan adalah
menjaga keamanan sekolah dan lingkungan
agar tercipta suasana
aman, tertib, nyaman, dan berwibawa.
l) Tugas pokok
dan fungsi tukang kebun adalah menjaga,
membersihkan dan memelihara
kebersihan taman/kebun sekolah.
m) Tugas pokok
dan petugas kebersihan adalah menjaga, membersihkan
dan
memelihara kebersihan sekolah.
2) Wewenang Kepala TAS
a) Menilai hasil kerja dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3) bawa
hannya,
b) Memberi tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan pekerjaan,
c) Meminta dan memberi data
serta laporan tugas dari bawahannya
3) Tanggung Jawab Kepala TAS
Kepala Tata Usaha
bertanggung jawab atas:
a) Kebenaran dan ketepatan
rencana program tata usaha,
b) Penertiban pelaksanaan
kegiatan ketatausahaan,
c) Penertiban dan kerapihan pelaksanaan
administrasi sekolah,
d) Kebenaran dan ketepatan
laporan, dan
e) Keamanan dan kelayakan
peralatan sekolah.
4) Hak TAS
TAS
berhak memperoleh:
a) penghasilan dan jaminan kesejahteraan
sosial yang pantas dan memadai;
b) penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
c) pembinaan karier sesuai dengan
tuntutan pengembangan kualitas;
d) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
dan hak atas hasil kekayaan
intelektual; dan
e) kesempatan untuk menggunakan sarana dan
prasarana untuk menunjang
pelaksanaan tugas.
5) Kewajiban Kepala TAS
a) menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dina
mis,dan dialogis;
b) mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
c) memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
c.Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja berdasarkan standar
yang berlaku. Standar Ketatausahaan menurut standar
BAS.
Sekolah memiliki administrasi/ ketatalaksanaan
sekolah yang rapi, efisien, dan
efektif pada lingkup proses belajar mengajar, kurikulum, ketenagaan/kepegawaian, kesiswaan, sarana dan
prasarana (perpustakaan, peralatan, perlengkapan, bahan, tata persuratan dan
kearsipan, dsb.), keuangan, dan hubungan sekolah masyarakat. Sekolah memiliki
arsip informasi dan data yang mudah diakses sewaktu-waktu oleh warga sekolah
lain maupun pihak lain yang memerlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Standar ketatalaksanaan sekolah
menurut BAS seperti tabel berikut.
Tabel 1. Standar Ketatalaksanaan Sekolah
|
Ketatalaksanaan
Sekolah
|
1. Program ketatalaksanaan terencana dengan baik.
|
|
2.Kegiatan ketatalaksanaan terkoordinasi dengan baik
|
|
|
3. Ketatalaksanaan
didukung oleh kuantitas dan
kualitas sarana yang memadai.
|
|
|
4. Sekolah memiliki sistem data base yang memadai.
|
|
|
5.Sekolah memiliki dokumen ketatalaksanaan yang
lengkap dan
teratur.
|
|
|
6.
Ketetalaksanaan sekolah:
|
|
|
a.1. Program Kegiatan Sekolah
|
|
|
a.2..Kalender pendidikan dan jadwal
kegiatan
sekolah.
|
|
|
a.3. Jadwal pelajaran.
|
|
|
b.1. Buku Induk Siswa
|
|
|
b.2. Data statistik siswa (pendaftar,
yang diterima,
lulusan, dan mutasi).
|
|
|
b.3.
Data pribadi siswa
|
|
|
b.4. Buku penghubung
|
|
|
b.5. Buku catatan khusus.
|
|
|
c.1. Buku Induk Pegawai
|
|
|
c.2. Daftar hadir Pegawai
|
|
|
c.3. Uraian Tugas Pegawai.
|
|
|
d.1. Buku
induk koleksi perpustakaan.
|
|
|
d.2.
Katalog koleksi perpustakaan.
|
|
|
d.3. Kartu buku.
|
|
|
d.4. Daftar pengunjung.
|
|
|
d.5. Daftar peminjam.
|
|
|
d.6. Kartu peminjaman.
|
|
|
e.
Administrasi persuratan dan kearsipan.
|
|
|
e.1. Dokumen
pendirian/akte sekolah.
|
|
|
e.2.
Notula rapat.
|
|
|
e.3. Buku piket.
|
|
|
e.4. Buku tamu.
|
|
|
e.5. Agenda surat.
|
|
|
e.6. Buku supervise.
|
|
|
e.7. File arsip surat
|
|
|
f.1.
Buku inventaris barang.
|
|
|
f.2.
Nomor inventarisasi barang.
|
|
|
g.1.
Buku RAPBS.
|
|
|
g.2.
Pembukuan penerimaan dan pengeluaran
keuangan.
|
|
|
g.3. Bukti fisik penerimaan dan pengeluaran
keuangan
|
|
|
h.1. Catatan kegiatan komite sekolah
|
|
|
h.2. Catatan kerjasama dengan instansi lain.
|
Orang yang berwenang melakukan
penilaian adalah atasan langsung. Sumber evaluasi kinerja meliputi atasan
langsung, capeg atau pegawai yang bersangkutan, teman sejawat, bawahan, dan
pihak luar (pelanggan). Tantangan terhadap penilaian kinerja adalah:
menimbulkan permusuhan, memakan waktu, tenaga, dan biaya.
Proses penilaian kinerja dengan langkah-langkah sebagai
berikut: (1) mereviu standar kinerja, (2) melakukan analisis jabatan, (3)
mengembangkan instrumen penilaian, (4) memilih penilai, (5) melatih penilai,
(6) mengukur kinerja, (7) membandingkan kinerja aktual dengan standar, (8)
mengkaji hasil penilaian, (9) memberikan hasil penilaian, (10) mengaitkan
imbalan dengan kinerja, (11) membuat rencana-rencana pengembangan dengan
menyepakati sasaran-sasaran dan standar-standar kinerja masa depan.
d. Penghargaan dan Perlindungan
Bagi anggota TAS yang berprestasi atau
bermutu tinggi hendaknya diberikan penghargaan dan perlindungan. Penghargaan
dan perlindungan adalah kebutuhan dasar setiap manusia termasuk kepala tata usaha
sekolah. Penghargaan dan perlindungan dalam bentuk jasmani dan
rohani. Penghargaan dan perlindungan bermakna
tinggi bila diberikan pada orang yang tepat dan waktu yang tepat pula.
Terdapat
13 macam bentuk penghargaan dan 11 macam bentuk perlindungan. Bentuk
penghargaan itu adalah: (1) gaji yang adil dan layak, (2) tanda jasa, (3)
kenaikan pangkat pilihan, (4) kenaikan pangkat anumerta, (5) kenaikan pangkat istimewa, (6) surat
pujian atau piagam, (7) tunjangan struktural, (8) bonus atau hadiah materi
terutama uang), (9) studi banding,
(10)studi lanjut, (11) tunjangan khusus,
(12) kesempatan mengikuti diklat, dan (13) promosi jabatan.
Bentuk perlindungan yaitu: (1) asuransi
kesehatan, (2) asuransi kecelakaan, (3) perlindungan hukum, (4) tabungan hari
tua, (5) tabungan perumahan, (6) asuransi pendidikan bagi putra dan putri, (7) tunjangan pensiun, (8) tunjangan cacat,
(9) sumbangan turut berduka cita, (10) Bantuan perawatan kesehatan preventif,
dan (11) bantuan ceramah agama.
e. Pemberhentian
Sembilan penyebab kepala
tata usaha sebagai pejabat struktural eselon IVb dan Va diberhentikan karena:
(1) mengundurkan diri; (2) mencapai batas usia pensiun; (3) dberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil; (4) diangkat
dalam jabatan lainnya atau jabatan fungsional;. (5) cuti di luar tanggunggan
negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan; (6) tugas
belajar lebih dari enam bulan; (7) adanya perampingan organisasi pemerintah;
(8) tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; dan (9) hal-hal lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Ringkasan
Mutu
TAS dapat menurut Keputusan Mendiknas No. 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, menurut Daftar
Urutan Kepangkatan (DUK) menurut Analisis Jabatan Tenaga Kependidikan di SMK. TAS ialah manusia di sekolah yang
tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi
berperan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah.
Kompetensi KTU terdiri atas kompetensi soft skill yang terdiri atas lima
subkompetensi dan kompetensi hard skill
yang terdiri atas 16 subkompetensi. Sertifikasi jabatan KTU sebagai pejabat
struktural dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Untuk dapat diangkat dalam jabatan
struktual seseorang harus berstatus sebagai Pega
wai Negeri Sipil dan harus memenuhi
persyaratan jabatan yang ditentukan.
Dalam rangka usaha untuk meningkatkan
mutu dan keterampilan serta memupuk kegairahan bekerja kepala tata usaha, maka
perlu dilaksanakan pembinaan kepala tata usaha dengan sebaik-baiknya atas dasar
sistem karier dan sistem prestasi. Dengan demikian dapat dikembangkan bakat dan
kemampuan yang ada pada diri masing-masing secara wajar. Model pembinaan karier
yang paling banyak diharapkan responden adalah pelatihan. Pelatihan bagi kepala
tata usaha sebagai pejabat struktural eselon IV dan V adalah Diklatpim IV dan
Diklatpim V yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara. Dalam pembinaan sistem karier yang sehat
selalu ada pengaitan yang erat anta ra jabatan dan pangkat. Penilaian
kinerja berdasarkan standar yang berlaku. Bagi ang gota TAS yang berprestasi
atau bermutu tinggi hendaknya diberikan penghargaan dan perlindungan.
نصر من الله وفتح قريب وبشر المؤمنين
Tidak ada komentar:
Posting Komentar