Senin, 13 Oktober 2014

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN MUTU TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH



KEBIJAKAN PENGEMBANGAN MUTU TENAGA
 ADMINISTRASI SEKOLAH
Drs.Husni Thamrin Lubis,M.Pd.I


بسم الله الرمن الر حيم

Pengantar
Program peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari peningkatan mutu tenaga tata usaha sekolah, mengingat posisi strategis tenaga tata usaha sekolah sebagai pelayan kepala seko lah di unit sekolahnya. Oleh karena itu, upaya pengembangan tenaga tata usaha sekolah menjadi sangat penting dan strategis. Upaya ini perlu dilakukan secara sinergis, baik pusat maupun daerah.
Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dit.Tendik PMPTK) merancang bangun program pengembangan tenaga administrasi sekolah.
      Tenaga tata usaha harus mengetahui kebijakan pengembangan mutu tenaga Tenaga Ad minis trasi Sekolah (TAS) dan turut memberikan masukan terhadap  konsep tersebut.

Ada sembilan unsur konsep kebijakan berikut ini.

                                                               Definisi TAS
                                                               
                                                               Tupoksi,Wewenang,  Tanggung Jawab,                                    
                                                               Hak, dan Kewajiban TAS
                                                               Kompetensi dan Sertifikasi                                                                                   
                                                               Kualifikasi
 Standar dan Pengem-                          Rekrutmen dan Seleksi
 Bangan Mutu TAS                  
                                                               Pembinaan Karier
                                                               Penilaian Kinerja
                                                               Penghargaan dan Perlindungan
                                                               Pemberhentian



         
Uraian/Sebahagian diantaranya.
         a. Definisi  TAS
       TAS ialah sumber daya manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi berperan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah (Anonim, 2001).
      TAS adalah tenaga kependidikan yang selama ini hampir kurang mendapatkan perhatian kita semua. Namun, dengan dibentuknya Direktorat Tenaga Kepen didikan, upaya meningkatkan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu agenda yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu kepada pelanggannya terutama pelanggan internal dan eksternal sekolah. Upaya meningkatkan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu agenda yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
       Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu kepada pelanggan baik internal maupun eksternal sekolah. Pelanggan internal sekolah adalah siswa, guru, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, tenaga perpustakaan, dan kepala sekolah. Pelanggan eksternal adalah pengawas, dan komite sekolah (Sallis, 2003).

        b. Tugas Pokok dan Fungsi, Wewenang, Tanggung Jawab, Hak,dan  Kewajiban   
              TAS
        1) Tugas Pokok dan Fungsi TAS
a)   Tugas pokok dan fungsi  kepala tata usaha adalah memimpin pelaksanaan urusan ketatausahaan yang meliputi rumah tangga sekolah; perlengkapan,  kepegawaian, keuangan, kesiswaan.
              b) Tugas pokok dan fungsi urusan persuratan dan kearsipan adalah membantu  
                   kepala TAS melaksanakan administrasi ketatausahaan sekolah.
c) Tugas pokok dan fungsi urusan kepegawaian adalah mengatur  administrasi      
     kepegawaian.
d) Tugas pokok dan fungsi urusan keuangan adalah membantu kepala sekolah  
     menyu sun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, memproses 
     pertanggung jawaban dan mengadministrasikan keuangan.      
e) Tugas pokok dan fungsi urusan sarana dan prasarana adalah
     menyusun kebutuhan, mengatur bahan/peralatan sekolah serta
     memelihara dan merawatnya.
f) Tugas pokok dan fungsi urusan kesiswaan adalah membantu Kepala
    TAS dalam melaksanakan administrasi kesiswaan.
g) Tugas pokok dan fungsi urusan kurikulum dan Program      
     Pembelajaran adalah membantu Kepala TAS dalam melaksanakan
     administrasi kurikulum dan Program Pembelajaran.
h) Tugas pokok dan fungsi urusan  kehumasan adalah  membantu Kepala
    TAS dalam melaksanakan administrasi kehumasan.
i) Tugas pokok dan fungsi caraka adalah mengantar surat, meminta bukti
    penerima surat, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah
    atasannya.
j) Tugas pokok dan fungsi pengemudi adalah menyiapkan dan
    mengemudikan kendaraan dinas untuk kepentingan dinas dengan aman
    dan lancar.
k) Tugas pokok dan fungsi penjaga sekolah/Petugas Keamanan adalah
     menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana
     aman, tertib, nyaman, dan berwibawa.
l) Tugas pokok dan fungsi tukang kebun adalah menjaga,     
    membersihkan dan memelihara kebersihan taman/kebun sekolah.
m) Tugas pokok dan petugas kebersihan adalah menjaga, membersihkan dan
      memelihara kebersihan  sekolah.

 2) Wewenang Kepala TAS
a)   Menilai hasil kerja dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) bawa
   hannya,
b)   Memberi tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan pekerjaan,
c)    Meminta dan memberi data serta laporan tugas dari bawahannya
          3) Tanggung Jawab Kepala TAS
         Kepala Tata Usaha bertanggung jawab atas:
    a) Kebenaran dan ketepatan rencana program tata usaha,
    b) Penertiban pelaksanaan kegiatan ketatausahaan,
    c) Penertiban dan kerapihan pelaksanaan administrasi sekolah,
    d) Kebenaran dan ketepatan laporan, dan
    e) Keamanan dan kelayakan peralatan sekolah.

           4) Hak TAS
 TAS  berhak memperoleh:
           a) penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  b) penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  c) pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
  d) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan   
      intelektual; dan
  e) kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana untuk  menunjang   
      pelaksanaan tugas.
        
           5) Kewajiban Kepala TAS
  a) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dina  
      mis,dan  dialogis;
  b) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
  c) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai   
      dengan kepercayaan yang  diberikan kepadanya.

      c.Penilaian Kinerja
        Penilaian kinerja berdasarkan standar yang berlaku. Standar Ketatausahaan menurut standar   
        BAS.
       Sekolah memiliki administrasi/ ketatalaksanaan sekolah yang rapi, efisien,    dan efektif pada lingkup proses belajar mengajar, kurikulum,  ketenagaan/kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana (perpustakaan, peralatan, perlengkapan, bahan, tata persuratan dan kearsipan, dsb.), keuangan, dan hubungan sekolah masyarakat. Sekolah memiliki arsip informasi dan data yang mudah diakses sewaktu-waktu oleh warga sekolah lain maupun pihak lain yang memerlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

             Standar ketatalaksanaan sekolah menurut BAS seperti tabel berikut.
Tabel 1. Standar Ketatalaksanaan Sekolah

Ketatalaksanaan
Sekolah
1.  Program ketatalaksanaan terencana dengan baik.

2.Kegiatan ketatalaksanaan terkoordinasi dengan baik
3. Ketatalaksanaan didukung oleh kuantitas dan  
     kualitas  sarana yang memadai.
4. Sekolah memiliki sistem data base yang memadai.
5.Sekolah memiliki dokumen  ketatalaksanaan yang  
    lengkap dan teratur.
6. Ketetalaksanaan sekolah:
    a.1. Program Kegiatan Sekolah
    a.2..Kalender pendidikan dan jadwal kegiatan
           sekolah.
    a.3. Jadwal pelajaran.
    b.1. Buku Induk Siswa
    b.2. Data statistik siswa (pendaftar, yang diterima,  
            lulusan, dan mutasi).
    b.3. Data pribadi siswa
    b.4. Buku penghubung
    b.5. Buku catatan khusus.
    c.1. Buku Induk Pegawai
    c.2. Daftar hadir Pegawai
    c.3. Uraian Tugas Pegawai.
    d.1. Buku induk koleksi perpustakaan.
    d.2. Katalog koleksi perpustakaan.
    d.3. Kartu buku.
    d.4. Daftar pengunjung.
    d.5. Daftar peminjam.
    d.6. Kartu peminjaman.
    e. Administrasi persuratan dan kearsipan.
    e.1. Dokumen pendirian/akte sekolah.
    e.2. Notula rapat.
    e.3. Buku piket.
    e.4. Buku tamu.
    e.5. Agenda surat.
    e.6. Buku supervise.
    e.7. File arsip surat
f.1. Buku inventaris barang.
f.2. Nomor inventarisasi barang.
g.1. Buku RAPBS.
g.2. Pembukuan penerimaan dan  pengeluaran  
        keuangan.
g.3. Bukti fisik penerimaan dan  pengeluaran  
        keuangan
h.1. Catatan kegiatan komite sekolah
h.2. Catatan kerjasama dengan instansi lain.

         Orang yang berwenang melakukan penilaian adalah atasan langsung. Sumber evaluasi kinerja meliputi atasan langsung, capeg atau pegawai yang bersangkutan, teman sejawat, bawahan, dan pihak luar (pelanggan). Tantangan terhadap penilaian kinerja adalah: menimbulkan permusuhan, memakan waktu, tenaga, dan biaya.
         Proses penilaian  kinerja dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) mereviu standar kinerja, (2) melakukan analisis jabatan, (3) mengembangkan instrumen penilaian, (4) memilih penilai, (5) melatih penilai, (6) mengukur kinerja, (7) membandingkan kinerja aktual dengan standar, (8) mengkaji hasil penilaian, (9) memberikan hasil penilaian, (10) mengaitkan imbalan dengan kinerja, (11) membuat rencana-rencana pengembangan dengan menyepakati sasaran-sasaran dan standar-standar kinerja masa depan.

    d.  Penghargaan dan Perlindungan
      Bagi anggota TAS yang berprestasi atau bermutu tinggi hendaknya diberikan penghargaan dan perlindungan. Penghargaan dan perlindungan adalah kebutuhan dasar setiap manusia termasuk kepala tata usaha sekolah. Penghargaan dan perlindungan dalam bentuk jasmani dan rohani. Penghargaan dan perlindungan bermakna  tinggi bila diberikan pada orang yang tepat dan waktu yang tepat pula.
      Terdapat  13 macam bentuk penghargaan dan 11 macam bentuk perlindungan. Bentuk penghargaan itu adalah: (1) gaji yang adil dan layak, (2) tanda jasa, (3) kenaikan pangkat pilihan, (4) kenaikan pangkat anumerta,  (5) kenaikan pangkat istimewa, (6) surat pujian atau piagam, (7) tunjangan struktural, (8) bonus atau hadiah materi terutama uang), (9) studi banding,  (10)studi lanjut, (11) tunjangan khusus,  (12) kesempatan mengikuti diklat, dan (13) promosi jabatan.
       Bentuk perlindungan yaitu: (1) asuransi kesehatan, (2) asuransi kecelakaan, (3) perlindungan hukum, (4) tabungan hari tua, (5) tabungan perumahan, (6) asuransi pendidikan bagi putra dan putri,  (7) tunjangan pensiun, (8) tunjangan cacat, (9) sumbangan turut berduka cita, (10) Bantuan perawatan kesehatan preventif, dan (11) bantuan ceramah agama.   

    e.  Pemberhentian
      Sembilan penyebab kepala tata usaha sebagai pejabat struktural eselon IVb dan Va diberhentikan karena: (1) mengundurkan diri; (2) mencapai batas usia pensiun; (3) dberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; (4)     diangkat dalam jabatan lainnya atau jabatan fungsional;. (5) cuti di luar tanggunggan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan; (6) tugas belajar lebih dari enam bulan; (7) adanya perampingan organisasi pemerintah; (8) tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; dan     (9) hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

      Ringkasan
      Mutu TAS dapat menurut Keputusan Mendiknas No. 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, menurut Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) menurut Analisis Jabatan   Tenaga Kependidikan di SMK. TAS ialah manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi berperan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah. Kompetensi KTU terdiri  atas kompetensi soft skill yang terdiri atas lima subkompetensi dan kompetensi hard skill yang terdiri atas 16 subkompetensi. Sertifikasi jabatan KTU sebagai pejabat struktural dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara.
         Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktual seseorang harus berstatus sebagai  Pega 
     wai Negeri Sipil dan harus memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
     Dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan keterampilan serta memupuk kegairahan bekerja kepala tata usaha, maka perlu dilaksanakan pembinaan kepala tata usaha dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi. Dengan demikian dapat dikembangkan bakat dan kemampuan yang ada pada diri masing-masing secara wajar. Model pembinaan karier yang paling banyak diharapkan responden adalah pelatihan. Pelatihan bagi kepala tata usaha sebagai pejabat struktural eselon IV dan V adalah Diklatpim IV dan Diklatpim V yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara.   Dalam pembinaan sistem karier yang sehat selalu ada pengaitan yang erat anta ra jabatan dan pangkat.  Penilaian kinerja berdasarkan standar yang berlaku. Bagi ang gota TAS yang berprestasi atau bermutu tinggi hendaknya diberikan penghargaan dan perlindungan.



نصر من الله وفتح قريب وبشر المؤمنين                          

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar