STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN AL
WASHLIYAH PADA
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Disusun oleh Husni Thamrin Lubis
==============================================================
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai
dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendi dikan
Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Da sar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemam puan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka men cerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mu lia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal
35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi
lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, penge tahuan,
dan keterampilan peserta didik yang harus di penuhinya atau dicapainya dari
suatu satuan pendidikan pada jenjang pendi dikan dasar dan menengah.
Kemudian dalam Sistem Pendidikan AlJam'iyatul
Washliyah (SPA 2012) yang dimaksud
dengan:
(1) Sistem Pendidikan
Al Washliyah adalah satu sistem yang terpadu dari kegiatan pendidikan yang
berkaitan antara satu dengan lainnya untuk mencapai tujuan Pendi dikan Al
Washliyah dan tujuan Pendidikan
Nasional.
(2)
Lembaga(Yayasan) Pendidikan Al Jam’iyatul washliyah atau yang disingkat Alwash liyah,
adalah lembaga pendidikan yang berakar pada ajaran lslam dengan ciri khasnya (shibghah,
wijhah dan khittah Al Washliyah) yaitu jiwa dari Mukaddimah Anggaran Dasar,
aqidah serta tuiuan organisasi Al Washliyah
(3) Majelis Pendidikan
adalah satu-satunya majelis sebagai penyelenggara pendidikan Al
Wasliyah.
(4) Badan Hukum
Penyelenggara (BHP) Pendidikan Al Washliyah
adalah badan hukum PB. Al Washliyah
yang diakui dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dan
Lembaran Negara, NOMOR :
C-20.HT.01.06.TH.2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
(5). Pendidikan
Kealwashliyahan adalah muatan keilmuan yang bersifat konseptual dan terapan
berisikan ajaran pokok agama Islam, keorganisasian, keAlwashliyahan serta ilmu
dakwah
(6).Penataan manajemen Pendidikan di setiap
satuan, jenjang dan tingkan Perguruan yang memakai nama
Aljam’iyatulwashliyah/disingkat Alwashliyah harus dilaksanakan sesuai dengan Sistim Pendidikan Alwashliyah (SPA Alwashliyah 2012).
Kondisi Internal Lingkungan Pendidikan Alwashliyah, dan Rencana Strategis Majlis Pendidikan Alwashliyah adalah menopang terlaksananya Renstra
Kemendikbud dan Renstra Kemenag
yang memerlukan analisis kondisi internal yang objektif, meliputi arah tujuan yang akan dicapai yaitu
peningkatan mutu standar
sekolah/madrasah (ter akreditasi B).
Peningkatan mutu
kualifikasi & kompetensi serta peningkatan mutu lulusan yaitu;
A.
Berakhlakulkarimah
B.
Mampu bersaing
memasuki jenjang pendidikan berikutnya dan /DUDI.
C.
Menjadi cikal
kader alwashliyah
B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
C.
Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan
digunakan sebagai acuan utama pengem bangan stan dar isi, standar proses,
standar penilaian pendidikan, stan dar pendidik dan tenaga kependi dikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pem biayaan.
D. Ruang Lingkup
Standar
Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik
yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
E. Monitoring dan
Evaluasi
Untuk
mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan
lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada
satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara
berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari
monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan
Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
II.
KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A Menurut Permen Dikbud no 2013
|
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan,
dan keterampilan sebagai berikut.
|
||||||||||
III. KOMPETENSI LULUSAN
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan
keterampilan seba gai berikut.
|
SMP/MTs/SMPLB/Paket
B
|
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi
Kemampuan
|
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung ja wab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan so sial dan alam dalam
jangkauan pergaulan dan keberada annya.
|
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan
prosedural da lam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan
wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan pera daban terkait fenomena
dan kejadian yang tampak mata.
|
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang
efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipela
jari disekolah dan sumber lain sejenis.
|
IV. KOMPETENSI LULUSAN
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Lulusan
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sebagai berikut.
|
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
C
|
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi
Kemampuan
|
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang
ber iman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan ber tanggung jawab
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta
dalam menem patkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakog nitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya
dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
|
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang
efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari
yang dipela jari di sekolah secara mandiri.
|
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOMPETENSI INTI PENDIDIKAN KEALWASHLIYAHAN
( Tingkat Pendidikan Dasar Dan Menengah)
========================================================
Kompetensi adalah “perpaduan dari pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak”.Dapat juga dikatakan seperangkat tin dakan intelegen penuh tanggung
jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
melaksankan tugas-tugas dalam bidang/pekerjaan tertentu”.
Kompetensi Pendidikan Kealwashliyahan adalah
perpaduan pengetahuan, keterampil an, nilai dan sikap yang dikuasai oleh
seorang siswa Alwashliyah dan telah menjadi bagian dari dirinya,sehingga ia
dapat melakukan perilaku kognitif,afektif dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya. Prilaku tersebut dapat direfleksikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak dalamkehidupan sehari-hari.
Kompetensi tersebut diawali dari pemahaman seorang siswa tentang sejarah
lahirnya Alwashliyah hinga ia mampu membai’ah calon anggota Alwashliyah.
Kompetensi
Pendidikan Kealwashliyahan meliputi penguasaan :
1)
Memiliki
pemahaman yang sederhana tentang ;
a)
Sejarah
singkat lahirnya Alwashliyah
b)
simbol
c)
lambang
d)
lagu
e)
dasar dan,
f) tujuan organisasi Al Jam i’yatul Washliyah
2)
Secara
sederhana, mengenal Al Jami’yatul
Washliyah sebagai organisasi sosial kemasyrakatan yang bergerak dalam bidang:
a)
pendidikan
b)
dakwah
c)
kaderisasi
d)
amal sosial
dan
e)
pemberdayaan
ekonomi ummat
3)
Membiasakan
diri berprilaku:
a)
terpuji,
b)
bersikap
ikhlas ,
c)
gemar
beribadah, bersilaturrahmi sebagaimana yang dicontohkan para pen diri Al
Jami’yatul Washliyah
4)
Mengaktualisasikan
peran pelajar Al Washliyah tentang kebiasaan bermusyawarah dalam berorganisasi
5)
Memahami makna sejarah perjuangan para pendiri dan
penerus Al Jami’yatul Wash liya dan usaha-usaha yang dilakukan Al Jami’yatul Washliyahh
6)
Terbiasa mematuhi norma/aturan yang dikeluarkan oleh Al Jam ’iyatul Washliyah
7)
Memahami
dasar-dasar lingkup organisasi, manajemen, adminis trasi dan teori-teori
kepemimpinan
8)
Menguasai ayat
alqur’an dan hadis rasul yang berhubungan dengan kepemimpinan dan organisasi
9)
Menganalisis Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sejarah perjuangan
dan usaha-usaha yang dilakukan Al Jam ’iyatul Washliyah
10)
Mengaktualisasikan
kemampuan berorganisasi didalam Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) dan Pramuka Al washliyah
11)
Mengembangkan
diri secara optimal, dengan cara memper banyak melakukan silatur rahmi,
musyawarah serta
12)
melaksanakan kegiatan usaha Alwashliyah.
13)
Berpartisipasi dalam menegakkan dan menjalankan organisasi
Awashliyah.
14)
Mampu berpikir logis, kritis, kreatif dan inovatif
dalam pengambilan keputusan dan menghargai keberagaman pen dapat
15)
Mampu mewujudkan tampilan sosok pribadi warga Al Washliyah
16)
Mampu membai’ah sekaligus menjadi imam dalam shalat berjamaah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar